- Menyatakan Terdakwa I Wawan Gustiawan Pgl. Wawan Bin Pudin, Terdakwa II Nasution Pgl. Tion Bin Abu Nalis dan Terdakwa III Dol April Pgl. Idol Bin Mude tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada izin dari penguasa yang berwenang?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai berjumlah Rp275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari:
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 7 (tujuh) lembar uang kertas pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 104 (seratus empat) lembar kartu remi yang dibelakangnya bermotif batik warna warni;
- 2 (dua) buah bola lampu masing-masing merk VDR PLATINUM LED TURBO dan merk KODIVA;
- 1 (satu) lembar karpet yang terbuat plastik ukuran 2x3 M motif kotak-kotak;
Putusan PN PAINAN Nomor 121/Pid.B/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 121/Pid.B/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Feryandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Batinta Oktavianus P Meliala, Hakim Anggota Akhnes Ika Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: A.r Yulisman Erika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara bersama-sama secara berimbang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.B/2021/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 121/Pid.B/2021/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.B/2021/PN Pnn
Statistik9932