- Menyatakan Terdakwa I Richad Iswanto Pgl. Ewa Bin Ardi Iswanto dan Terdakwa II Rangga Iswanto Pgl. Angga Bin Ardi Iswanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Terdakwa I Richad Iswanto Pgl. Ewa Bin Ardi Iswanto dan Terdakwa II Rangga Iswanto Pgl. Angga Bin Ardi Iswanto dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek honda beat warna merah putih nomor polisi BA 4077 LU nomor mesin JM21E1118911 dan nomor rangka MH1JM2117GK119040 atas nama MELI SASKIA.
- 2 (dua) buah kunci kontak dengan nomor seri R377.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah putih nomor polisi BA 2409 M nomor mesin JM21E1118911 dan nomor rangka MH1JM2117GK119040 beserta kunci kontak yang mana bagian body telah dilapisi dengan stiker anti gores.
- (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna biru putih nomor polisi BM 2999 NI nomor mesin JM11E1319613 dan nomor rangka MH1JM1117HK332730 beserta kunci kontak;
- 1 (satu) set kunci T dengan gagang warna hitam dan ujung pipih
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sejumlah Rp3.000,00(tiga ribu rupiah)
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 118/Pid.B/2021/PN Pyh |
|
Nomor | 118/Pid.B/2021/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Callista Deamira |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Oktaviani Br Sipayung, Hakim Anggota Rahimulhuda Rizki Alwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hedrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Saksi Meli Saksia Dikembalikan kepada Saksi Irwan Dinata Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.B/2021/PN_Pyh.zip
- Download PDF
- 118/Pid.B/2021/PN_Pyh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.B/2021/PN Pyh
Statistik6811