- Menyatakan Terdakwa RIVALDO INDRA Pgl. UJANG Bin SYAFRIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp1.021.000,00 (satu juta dua puluh satu ribu rupiah) dengan rincian :
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 6 (enam) lembar uang kertas pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 6 (enam) lembar uang kertas pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 18 (delapan belas) lembar uang kertas pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 35 (tiga puluh lima) lembar uang kertas pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 23 (dua puluh tiga) lembar uang kertas pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kertas rekap (terdapat tulisan angka-angka pemain yang memasang nomor togel (toto gelap));
- 1 (satu) unit handphone merek Hammer warna hitam les merah;
- 1 (satu) buah pulpen dengan warna kombinasi hitam, putih, merah medium violet merek X-Data F-1 Black;
- 1 (satu) buah pulpen dengan warna kombinasi hitam, putih, yellow green merek X-Data F-1 Black;
Putusan PN PAINAN Nomor 126/Pid.B/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 126/Pid.B/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Feryandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Batinta Oktavianus P Meliala, Hakim Anggota Akhnes Ika Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: A.r Yulisman Erika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.B/2021/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 126/Pid.B/2021/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.B/2021/PN Pnn
Statistik6518