- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 98/PDT.G/2013/PN.MTR., TANGGAL 10 PEBRUARI 2014, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI DIKTUM PADA ANGKA 3, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH JUAL BELI ANTAR PENGGUGAT SUGIHARTHO DENGAN NI WAYAN RAPIATNI YANG TERJADI PADA TANGGAL 21 NOPEMBER 1987, ATAS TANAH OBYEK SENGKETA SELUAS : 0.115 HA. PIPIL NO. 2642, PERSIL NO. 115, KLAS. III/14. YANG TERLETAK DI BATU LAYAR, DESA BATU LAYAR, KECAMATAN BATU LAYAR, KABUPATEN LOMBOK BARAT, DENGAN BATAS :
- SEBELAH UTARA : TANAH KEBUN ABDULAH HUSEIN (SEKARANG SITI
- ;
- SEBELAH TIMUR : TANAH KEBUN WAYAN SWECA (SEKARANG SITI
- ;
- SEBELAH SELATAN : TANAH KEBUN IR. SALEH (SEKARANG INDRAWATI,
- ;
- SEBELAH BARAT : TANAH PANTAI ;
- MENYATAKAN PENGGUGAT SUGIHARTHO ADALAH YANG PALING BERHAK TERHADAP TANAH SELUAS : 0.115 HA. PIPIL NO. 2642, PERSIL NO. 115, KLAS. III/14. YANG TERLETAK DI BATU LAYAR, DESA BATU LAYAR, KECAMATAN BATU LAYAR, KABUPATEN LOMBOK BARAT, DENGAN BATAS-BATAS :
- MENYATAKAN HUKUM SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 1458/BATULAYAR YANG TERCATAT ATAS NAMA PEMILIK TERAKHIR ANDRIANA ACHMAD ( TERGUGATI V ) TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
- MENGHUKUM PEMBANDING/TERGUGAT IV UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 98/Pdt.G/2013/PN.MTR., tanggal 10 Pebruari 2014, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai diktum pada angka 3, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Sah Jual Beli antar Penggugat Sugihartho dengan Ni Wayan Rapiatni yang terjadi pada tanggal 21 Nopember 1987, atas Tanah Obyek Sengketa seluas : 0.115 Ha. Pipil No. 2642, Persil No. 115, Klas. III/14. Yang terletak di Batu Layar, Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, dengan batas :
- Sebelah Utara : Tanah Kebun Abdulah Husein (Sekarang Siti
- ;
- Sebelah Timur : Tanah Kebun Wayan Sweca (Sekarang Siti
- ;
- Sebelah Selatan : Tanah Kebun Ir. Saleh (Sekarang Indrawati,
- ;
- Sebelah Barat : Tanah Pantai ;
- Menyatakan Penggugat Sugihartho adalah yang paling berhak terhadap Tanah seluas : 0.115 Ha. Pipil No. 2642, Persil No. 115, Klas. III/14. Yang terletak di Batu Layar, Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, dengan batas-batas :
- Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik No. 1458/Batulayar yang tercatat atas nama Pemilik Terakhir ANDRIANA ACHMAD ( TergugatI V ) tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Pembanding/Tergugat IV untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PT MATARAM Nomor 73/PDT/2014/PT MTR |
|
Nomor | 73/PDT/2014/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kusriyanto |
Hakim Anggota | H. Sutardjo, Brshari Djatmiko |
Panitera | - Putu Dalton. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT IV TERSEBUT ; SEBELAH UTARA: TANAH KEBUN ABDULAH HUSEIN (SEKARANG SITI HAWA) ; SEBELAH TIMUR: TANAH KEBUN WAYAN SWECA (SEKARANG SITI HAWA) ; SEBELAH SELATAN: TANAH KEBUN IR. SALEH (SEKARANG INDRAWATI, SH) ; SEBELAH BARAT: TANAH PANTAI ; |
Catatan Amar |
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat IV tersebut ; Sebelah Utara: Tanah Kebun Abdulah Husein (Sekarang Siti Hawa) ; Sebelah Timur: Tanah Kebun Wayan Sweca (Sekarang Siti Hawa) ; Sebelah Selatan: Tanah Kebun Ir. Saleh (Sekarang Indrawati, SH) ; Sebelah Barat: Tanah Pantai ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/PDT/2014/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 73/PDT/2014/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2832 K/Pdt/2014
Pertama : 98/Pdt.G/2013/PN Mtr
Peninjauan Kembali : 84 PK/Pdt/2017
Banding : 73/PDT/2014/PT MTR
Statistik13691