- Menetapkan kewenangan penuntutan Penuntut Umum terhadap Terdakwa IV Meski Purnama Bin Sanhir Panggilan Jeki yang meninggal dunia hapus;
- Menyatakan Terdakwa I Pendri Waldi Bin Suhaili Panggilan Pen, Terdakwa II Syafrudin Bin Rozahar Panggilan Saf, Terdakwa III Nasrul Bin Azwar Panggilan Nas, Terdakwa V Riki Rikardo Bin Nuardi Panggilan Riki, dan Terdakwa VI Yogi Fernando Bin A. Yusuf Panggilan Yogi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa V, dan Terdakwa VI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masingselama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa V, dan Terdakwa VI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa V, dan Terdakwa VI tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- uang tunai sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
- 240 (dua ratus empat puluh) lembar kartu koa atau ceki warna kuning;
- 35 (tiga puluh lima) kancing baju warna coklat;
- 40 (empat puluh) buah kancing baju warna merah;
- 1 (satu) lembar kertas karton warna coklat;
- 6 (enam) buah piring kaca kecil warna bening;
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 101/Pid.B/2021/PN Pyh |
|
Nomor | 101/Pid.B/2021/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sonya Monica |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alfin Irfanda, Br Hakim Anggota Yonatan Iskandar Chandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Wilma Asneti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk Negara; dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 7 Membebankan kepada Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa V, dan Terdakwa VImembayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pid.B/2021/PN_Pyh.zip
- Download PDF
- 101/Pid.B/2021/PN_Pyh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.B/2021/PN Pyh
Statistik655