- Menyatakan Terdakwa I. M. Ichsan Firmansyah Pgl Ican Bin Joni dan Terdakwa II Febriansyah Pgl Ferdian Bin Basri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone Merek Vivo seri Y12 s Warna Glacier Blue/Biru;
- 1 (satu) buah Kotak Handphone warna putih Merek Vivo seri Y12 s Warna Glacier Blue/Biru;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda PCX Warna Hitam Tahun 2018 Dengan Nomor Polisi BA 6027 GA, Nomor Rangka MH1KF2114JK020486 dan Nomor Mesin KF21E1020582 An. Lidia Wati beserta Kunci Kontak;
- 1 (satu ) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Sepeda Motor Honda PCX Warna Hitam Tahun 2018 dengan Nomor Polisi BA 6027 GA, Nomor Rangka-MH1KF2114JK020486 dan Nomor Mesin KF21E1020582 An. Lidia Wati;
Putusan PN PAINAN Nomor 105/Pid.B/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 105/Pid.B/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bestari Elda Yusra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Batinta Oktavianus P Meliala, Hakim Anggota Syofyan Adi |
Panitera | Panitera Pengganti: Benny Hamdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi Tahiz Pgl Tahiz Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I M. Ichsan Firmansyah Pgl Ican Bin Joni; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara bersama-sama secara berimbang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.B/2021/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 105/Pid.B/2021/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.B/2021/PN Pnn
Statistik327