Putusan PT MATARAM Nomor 43/PDT/2014/PT MTR |
|
Nomor | 43/PDT/2014/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sudiwardono |
Hakim Anggota | Ketut Manika, Brharyono |
Panitera | Ida Ketut Patra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING / SEMULA TERGUGAT ; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR NOMOR : 25 / PDT.G / 2013 / PN.SBB, TANGGAL 12 DESEMBER 2013 ; MENGADILI SENDIRI ; - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA ; - MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150 000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Tergugat ; - Membatalkan putusan pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 25 / Pdt.G / 2013 / PN.SBB, tanggal 12 Desember 2013 ; MENGADILI SENDIRI ; - Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ; - Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan yang tingkat banding sejumlah Rp150 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 43/PDT/2014/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 43/PDT/2014/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/PDT.G/2013/PN.SBB
Kasasi : 2865 K/Pdt/2014
Banding : 43/PDT/2014/PT MTR
Statistik8054