- Menyatakan Terdakwa Ade Surya Pgl Ade Bin Azwarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? dan ?melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ade Surya Pgl Ade Bin Azwarman dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas nasi yang disimpan di dalam saku sebelah kiri jaket warna abu-abu;
- 2 (dua) paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning yang disimpan di dalam tas warna hitam;
- 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kantong kresek warna biru dan disimpan di dalam tas warna pink dan dimasukkan ke dalam tas warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y 20 S warna biru;
- 1 (satu) buah gunting warna ungu;
- 1 (satu) buah hekter warna hijau;
- 1 (satu) kotak anak hekter;
- 3 (tiga) lembar kertas pembungkus nasi;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi BA 5267 EW;
- 2 (dua) paket sedang narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas nasi dan dimasukkan ke dalam kantong plastic warna putih;
- 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas nasi dan dimasukkan ke dalam gelas warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna gold
- Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Pyh |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2021/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurniawan Wijonarko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahimulhuda Rizki Alwi, Br Hakim Anggota Callista Deamira |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Davitra Pgl. David Als David Mamak Bin Nasrul Sutan Bagindo |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.Sus/2021/PN_Pyh.zip
- Download PDF
- 78/Pid.Sus/2021/PN_Pyh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus/2021/PN Pyh
Statistik768