- Menyatakan Terdakwa Dodi Supardi Bin Usman Panggilan Dodi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa mendapat izin dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kertas yang berisikan catatan nomor nomor pesanan judi togel Hongkong;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia Tipe TA-1017 warna abu-abu;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia Tipe RM-961 warna putih
- Uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat lembar);
- Uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh lembar);
- Uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan lembar);
- Uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima lembar);
- Uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 17 (tujuh belas lembar);
- Uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas lembar);
- Uang pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 3 (tiga lembar);
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 82/Pid.B/2021/PN Pyh |
|
Nomor | 82/Pid.B/2021/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahimulhuda Rizki Alwi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Callista Deamira, Hakim Anggota Oktaviani Br Sipayung |
Panitera | Panitera Pengganti: Nilmawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Uang tunai sejumlah Rp1.096.000,00 (satu juta sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Dirampas untuk negara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.B/2021/PN Pyh
Statistik406