- Menyatakan Terdakwa Fitra Bin Syamris Panggilan Uta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah map bundel merk Bintang Dunia warna Hitam yang berisikan; slip gaji karyawan koperasi atas nama DIANA REFIZA, Surat Keterangan Kerja Karyawan Koperasi atas nama DIANA REFIZA, Rekap Pembukuan Harian Karyawan atas nama DIANA REFIZA, slip transaksi harian Kolektor atas nama DIANA REFIZA, dan fotokopi data transaksi di buku tabungan nasabah koperasi;
- 1 (satu) buah map bundel merk Bintang Dunia warna Hitam yang berisikan; slip gaji karyawan koperasi an. FITRA, Surat Keterangan Kerja Karyawan Koperasi atas nama FITRA, Rekap Pembukuan Harian Karyawan atas nama FITRA, slip transaksi harian Kolektor atas nama FITRA, dan fotokopi data transaksi di buku tabungan nasabah koperasi;
- 1 (satu) buah map bundel merk Bintang Dunia warna Hitam yang berisikan; slip gaji karyawan koperasi atas nama NOVIA WINDONI PUTRI, Surat Keterangan Kerja Karyawan Koperasi atas nama NOVIA WINDONI PUTRI, Rekap Pembukuan Harian Karyawan atas nama NOVIA WINDONI PUTRI, slip transaksi harian Kolektor atas nama NOVIA WINDONI PUTRI, dan fotokopi data transaksi di buku tabungan nasabah koperasi;
- 116 (seratus enam belas) buah buku tabungan nasabah/anggota Koperasi Sutra Ketinggian Sarilamak Kantor Kas Ibuh;
- 2 (dua) buah buku kasir merk Bintang Obor yang berisikan catatan kas masuk dan keluar koperasi;
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 68/Pid.B/2021/PN Pyh |
|
Nomor | 68/Pid.B/2021/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sonya Monica |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alfin Irfanda, Br Hakim Anggota Yonatan Iskandar Chandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Hedrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara DIANA REFIZA; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.B/2021/PN_Pyh.zip
- Download PDF
- 68/Pid.B/2021/PN_Pyh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.B/2021/PN Pyh
Statistik8935