- Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (DENI NOERDIANSYAH bin NURDIN SHOLEH) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konpensi (RADEN YATESTHA JAYANIMITA binti RADEN MOCHAMAD SOLEH SYAFA?AT) didepan sidang Pengadilan Agama Bandung;
- Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menetapkan hak Penggugat Rekonpensi selaku isteri yang diceraikan Tergugat Rekonpensi berupa :
- Uang Iddah sejumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).
- Mut?ah berupa emas seberat 10 gram.
- Nafkah lampau sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar/memenuhi hak Penggugat Rekonpensi sebagaimana tersebut pada point 2 (dua) diatas setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menetapkan seorang anak Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi yang bernama Adiva Myesha Ramadhani lahir di Bandung tanggal 14 Juni 2016 dibawah asuhan/hadhonah Penggugat Rekonpensi dengan ketentuan Penggugat Rekonpensi tidak menghalang-halangi Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kasih sayang dan perhatian kepada anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberi nafkah/biaya hidup seorang anak Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya hingga anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Menolah gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;
Putusan PA BANDUNG Nomor 3460/Pdt.G/2021/PA.Badg |
|
Nomor | 3460/Pdt.G/2021/PA.Badg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hasdina Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ikhwan Sopiyan, Br Hakim Anggota H.d. Dongan |
Panitera | Panitera Pengganti: Neng Endah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3460/Pdt.G/2021/PA.Badg
Statistik306