- Menyatakan Terdakwa Pijay Jaelani Bin Agus Sunarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjarara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paket berupa kardus yang didalamnya berisi: 1 (satu) buah kemasan Charcoal sherbet body scrub di dalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kristal berbalut plastik berat brutto 50,03 (lima puluh koma nol tiga) gram, dengan berat sisa setelah uji laboratorium yaitu berat netto 4,7729 gram dan 1 (satu) buah kemasan Avocado sherbet body scrub di dalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kristal berbalut plastic berat brutto 50,25 (lima puluh koma dua puluh lima) gram, dengan berat sisa setelah uji laboratorium yaitu berat netto 4,7620 gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hijau toska;
Putusan PN TANGERANG Nomor 1559/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1559/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Toto Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bestman Simarmata, Br Hakim Anggota Agung Suhendro |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuli Agus Santoso Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1559/Pid.Sus/2021/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 1559/Pid.Sus/2021/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1559/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik247