- Menyatakan Terdakwa 1. THOMAS SALMON MATRUTTY ALS TOMI, Terdakwa 2.DICKY SYAHRONI Bin ONING SYAHRONI dan Terdakwa 3. JEKSON HISKIA MANUTMASA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7(tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor Merk/ Type : HONDA NC12A1CF A/T (VARIO), No. Reg. : DA-6000-I, Warna : Merah, Tahun : 2013, No. Rangka : MH1JFB119DK553157, No. Mesin : JFB1E-1548657 atas nama ERMAYUDI SUMARSONO dengan alamat Jl. Belitung Laut Komp. Pamen Polri No. 7 Rt. 003 Rw. 001 Kel. Belitung Selatan Kec. Banjarmasin Kota Banjarmasin. Berikut kunci kontak sepeda motor tersebut.
- 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Merk/ Type : HONDA NC12A1CF A/T (VARIO), No. Reg. : DA-6000-I, Warna : Merah, Tahun : 2013, No. Rangka : MH1JFB119DK553157, No. Mesin : JFB1E-1548657 atas nama ERMAYUDI SUMARSONO dengan alamat Jl. Belitung Laut Komp. Pamen Polri No. 7 Rt. 003 Rw. 001 Kel. Belitung Selatan Kec. Banjarmasin Kota Banjarmasin.
- 1 (satu) buah Flashdisk 16 GB Merk SanDisk Cruzer Blade warna Hitam Merah berisi Rekaman CCTV Camera No. 15 SPBU 34.16817 pada hari Rabu Tanggal 09 Juni 2021 dari jam 11:08:21 s/d 11:11:34.
- 1 (Satu) lembar surat Tanda Terima Kendaraan Tarikan tanpa Logo Perusahaan.
Putusan PN CIBINONG Nomor 396/Pid.B/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 396/Pid.B/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Rahayu Purnomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ruth Marina Damayanti Siregar, Br Hakim Anggota Erlinawati |
Panitera | Panitera Pengganti Elaeli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada yang berhak yakni Abdul Hakim Bin H.Muhasim; Di kembalikan kepada yang berhak yakni Septy Yani Sari; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 396/Pid.B/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 396/Pid.B/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 396/Pid.B/2021/PN Cbi
Statistik5918