- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat oleh Pengadilan sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat akibat Pengakhiran hubungan kerja berdasarkan tidak memenuhi Pasal 52 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk membayar hak-hak Penggugat berupa Pesangon 2 kali ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 ayat(2), dan hak-hak lain menurut pasal 156 ayat (3) dan ayat (4) UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon 2 x 6 bulan x Rp.3.008.000 = Rp. 36.096.000.
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 bulan upah
- Uang Penggantian hak ( a + b )
Putusan PN MEDAN Nomor 259/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 259/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurmansyah, Br Hakim Anggota Budiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Aryandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISIONIL, Menolak tuntutan provisionil Penggugat untuk seluruhnya,; DALAM POKOK PERKARA, 2 x Rp.3.008.000 = Rp. 6.016.000. Rp.42.112.000 x 15 % = Rp. 6.316.800 + Jumlah Total = Rp.48.428.800,- (empat puluh delapan juta empat ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah). 5. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses kepada Penguggat, dengan rincian sebagai berikut : 6 x Rp.3.008.000,-= Rp.18.048.000.- (delapan belas juta empat puluh delapan ribu rupiah) 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya,; 7. Membebankan biaya perkara kepada negara ditetapkan sejumlah Rp311.000,-(tiga ratus sebelas ribu rupiah), |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 259/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Statistik7712