- Menyatakan Terdakwa Arif Rohman Als Alx Bin Junaidi (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram DAN ?Secara tanpa hak memiliki psikotropika?sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis tembakau gorilla yang terbungkus tisu dan lakban warna coklat dengan berat bersih 5,83320 gram ;
- 8 (delapan) blitzer/papan masing-masing berisi @ 10 (sepuluh) butir pil alprazolam;
- 1 (satu) pack palstik klip kecil warna bening merk G-tik;
- 1 (satu) buah timbangan merk Pocket Scale;
- 1 (satu) buah selempang tas warna hitam;.
- 1 (satu) buah lakban warna cokelat.;
- 5 (lima) potong tisu dan lakban warna coklat;
Putusan PN MAGELANG Nomor 55/Pid.Sus/2021/PN Mgg |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2021/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Kholida Dwi Wati, Br Hakim Anggota Eni Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Sulaesti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnakan; h. Uang tunai sejumlah Rp.1.230.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah); i. 1 (satu) buah hendphone warna biru merk xiaomi redmi note 8; Dirampas untuk negara; j. Sepeda motor Mio Warna Htam Nomor Polisi AA-2012-RA dengan STNK An. Acep Pristiyanto; Dikembelikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus/2021/PN_Mgg.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus/2021/PN_Mgg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2021/PN Mgg
Statistik7215