- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR TANGGAL 16 JUNI 2009 NOMOR; 4L/PDT.G/2008/PN.SBB;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN HUKUM JUAL BELI ATAS TANAH OBYEK SENGKETA YANG TERJADI PADA TANGGAL 7 OKTOBER 2005 ANTARA SAHARIYAH DENGAN SUNAERI (PENGGUGAT) DAN JUAL BELI PADA TANGGAL 15 NOPEMBER 2007 YANG DIBUAT DAN DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS DRS. JOKO DEPRO YUWONO, SH, AKTA JUAL BELI NOMOR: 340/2007 ADALAH SAH MENURUT HUKUM;
- MENYATAKAN HUKUM TANAH DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 97, LUAS 11.065 M2, SURAT UKUR NOMOR ; 1465/1982, TANGGAL 23 PEBRUARI 1982, TERLETAK DI DESA LUNYUK ODE, KECAMATAN LUNYUK, KABUPATEN SUMBAWA DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN HUKUM PERBUATAN TERGUGAT/TERBANDING YANG MENGUASAI SECARA SEPIHAK, BERTAHAN DAN TIDAK MAU MENYERAHKAN TANAH OBYEK SENGKETA KEPADA PENGGUGAT/PEMBANDING MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT/TERBANDING ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI TANAH OBYEK SENGKETA UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT/PEMBANDING DALAM KEADAAN AMAN DAN KOSONG SERTA TANPA SYARAT BILA PERLU DENGAN BANTUAN ALAT NEGARA POLISI/MILITER;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING SELAIN DAN SELEBHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tanggal 16 Juni 2009 Nomor; 4l/Pdt.G/2008/PN.SBB;
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian;
- Menyatakan hukum jual beli atas tanah obyek sengketa yang terjadi pada tanggal 7 Oktober 2005 antara Sahariyah dengan Sunaeri (Penggugat) dan jual beli pada tanggal 15 Nopember 2007 yang dibuat dan dilakukan dihadapan Notaris Drs. Joko Depro Yuwono, SH, Akta jual beli Nomor: 340/2007 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan hukum tanah dengan sertifikat hak milik nomor: 97, Luas 11.065 M2, surat ukur Nomor ; 1465/1982, tanggal 23 Pebruari 1982, terletak di Desa Lunyuk Ode, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa dengan batas-batas sebagai berikut;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat/Terbanding yang menguasai secara sepihak, bertahan dan tidak mau menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat/Pembanding merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum kepada Tergugat/Terbanding atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat/Pembanding dalam keadaan aman dan kosong serta tanpa syarat bila perlu dengan bantuan alat Negara Polisi/Militer;
- Menolak gugatan Penggugat/Pembanding selain dan seleb?hnya;
- Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 110/PDT/2009/PT MTR |
|
Nomor | 110/PDT/2009/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2009 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mariana Anna Samiyati |
Hakim Anggota | H. Djumali, Bragustina Pattypeilohy |
Panitera | I Wayan Bagus Partama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI UTARA ; TANAH MAWARDI; TIMUR ; JALAN; SELATAN ; TANAH HAERIAH; BARAT ; SALURAN AIR/SELOKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Utara ; Tanah Mawardi; Timur ; Jalan; Selatan ; Tanah Haeriah; Barat ; saluran air/selokan; |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2009 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/PDT/2009/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 110/PDT/2009/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 110/PDT/2009/PT MTR
Statistik7434