Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 143-K/PM.II-09/AL/VIII/2021 |
|
Nomor | 143-K/PM.II-09/AL/VIII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Dendi Sutiyoso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Puryanto, Hakim Anggota Letkol Chk Muhamad Saleh |
Panitera | Panitera Pengganti Lettu Chk Kowad Willsa Suharyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Sigit Raharja, Sertu Kom, NRP 82788 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara selama 4(empat) bulan. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalankan oleh Terdakwa kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan Hakim atau karena Terdakwa melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana pasal 8 Undang-Undang nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Prajurit, sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan tersebut habis. 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa: - Surat-surat : a.1 (satu ) lembar foto copy Kutipan Akta Nikah No. 763/174/V/200 tanggal 21 Mei 2001. b.1 (satu ) lembar foto copy KTP No. 317510 5107790002 a.n. Narni, S.E. c.1 (satu ) lembar foto copy Kartu Keluarga No. 3175101501099446 a.n. Kepala Keluarga Sigit Raharja. d.1 (satu ) lembar foto copy KTP No. 317510060 8740001 a.n. Sigit Raharja. e.1 (satu ) lembar foto copy NPWP No. 67.208. 779.8-009.000 a.n. Sigit Raharja. f.1 (satu ) lembar foto copy Kartu Tanda Prajurit TNI No. 772/KTP/TNI/2013 a.n. Sigit Raharja. g.1 (satu) lembar foto copy KPI (Kartu Penunjukan Istri) No. C/36/KPIA/I/2016/ Mabesal. h.3 (tiga) lembar tulisan tangan Sdri. Narni, S.E. yang berisi Sdri. Narni, S.E. sudah tidak menginginkan meneruskan rumah tangganya dengan Terdakwa, menginginkan agar Terdakwa segera melakukan talak terhadap Saksi-1 dan sebagainya. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 143-K/PM.II-09/AL/VIII/2021.zip
- Download PDF
- 143-K/PM.II-09/AL/VIII/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 143-K/PM.II-09/AL/VIII/2021
Statistik9251