- Barang-barang :
- 1 (satu) buah buku nikah warna coklat Kutipan Akta Nikah Nomor : 0162/3M2015 tanggal 1 April 2015 yang dikeiuarkan oleh KUA Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah Provinsi Lampung pernikahan antara Sertu Mustika Rani dengan Serma Suko.
- Huruf a, c, e dan f dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini Lettu Kal Dimas Panji Waluyo S.T Han (Saksi-3).
- Huruf b dan g dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini Terdakwa.
- Huruf d dan h dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini Hotel Santika.
- Huruf i dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini Saksi-1.
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 150-K/PM.II-09/AU/IX/2021 |
|
Nomor | 150-K/PM.II-09/AU/IX/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk Muhamad Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Dendi Sutiyoso, Br Hakim Anggota Mayor Chk Puryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Letda Chk Kowad Willsa Suharyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 284 ayat (1) Ke-1 huruf b Kitab Undang-Undang Pidana, Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Jo Pasal 190 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : MUSTIKA RANI, Sertu NRP 542083, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Seorang Wanita telah menikah yang melakukan zina. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : Untuk barang bukti berupa barang : 2. Surat-surat : a. 4 (empat) lembar foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor : 0422/38/X/2018 tanggal 20 Oktober 2018 yang dikeiuarkan oleh KUA Kec. Gayamsari Kota Semarang Jawa Tengah pernikahan antara Lettu Kal Dimas Panji Waluyo S.T Han dengan Sdri. Feren Haryanda. b. 1 (satu) lembar surat pengaduan Serma Suko selaku suami yang sah dari Sertu Mustia Rani yang ditandatangani di Bandung pada tanggal 19 Mei 2021. c. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdri. Feren Haryanda selaku istri yang sah dari Lettu Kal Dimas Panji Waluyo S.T Han yang ditandatangi di Semarang pada tanggal 1 Juli 2021. d. 4 (empat) lembar Foto tempat Kejadian perkara kamar Nomor 801 Hotel Santika yang beralamat di Jl. Peta Nomor 16 Kec. Pasirkoja Kota Bandung. e. 1 (satu) lembar data tamu Hotel Santika pada tanggal 11 Mei 2021. f. 2 (dua) lembar screenshoot percakapan antara Sertu Mustia Rani dengan Lettu Kal Dimas Panji Waluyo S.T Han di WhatsApp yang diambil dari Smartphone Samsung Galaxi A20 warna hitam Sim Card No. 085380483848 milik Sertu Mustia Rani. g. 4 (empat) lembar screenshoot percakapan antara Lettu Kal Dimas Panji Waluyo S.T Han dengan Sertu Mustia Rani di WhatsApp yang diambil dari Smartphone merek Iphone 6 warna silver Sim ard No. 082120085814 milik Lettu Kal Dimas Panji Waluyo S.T Han. h. 3 (tiga) lembar foto keberadaan Sertu Mustia Rani dan Lettu Kal Dimas Panji Waluyo S.T Han di kamar No. 801 Hotel Santika yang beralamat di Jl. Peta Nomor 16 Kec. Pasirkoja Kota Bandung yang diambil dari rekaman CCTV. i. 2 (dua) lembar foto keberadaan mobil Toyota Rush warna hitam Nopol D 1675 QZ milik Sertu Mustia Rani dan sepeda motor Mio warna hitam Nopol B 3039 UDJ milik Lettu Kal Dimas Panji Waluyo S.T Han yang terparkir di parkiran Hotel Santika yang beralamat di Jl. Peta Nomor 16 Kec. Pasirkoja Kota Bandung. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) 5. Membebaskan Terdakwa dari penahanan. |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 150-K/PM.II-09/AU/IX/2021.zip
- Download PDF
- 150-K/PM.II-09/AU/IX/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 150-K/PM.II-09/AU/IX/2021
Statistik976664