Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 122-K/PM.II-09/AD/VII/2021 |
|
Nomor | 122-K/PM.II-09/AD/VII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Disersi |
Kata Kunci | Desersi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk Muhamad Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Dendi Sutiyoso, Br Hakim Anggota Mayor Chk Puryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Lettu Chk Kowad Willsa Suharyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo.Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Jo.Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Jo.Pasal 143 Jo. Pasal 190 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Arif Suciwanto Praka, 31100153060191 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Desersi dalam waktu damai?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan agar barang bukti berupa surat-surat : - 4 (empat) lembar daftar absensi personil Denma Kodiklatad atas nama Arif Suciwanto Praka NRP 31100153060191, Jabatan Tawal Tonwal Denma Kodiklatan yang ditandatangani oleh Kaurminpers atas nama Tasmari kapten Cba NRP 21970227550975. - 1 (satu) lembar Berita Acara Tidak Ditemukan Tersangka dari Pomdam lll/Slw pada tanggal 21 Mei 2021 atas nama Arif Suciwanto Praka NRP 31100153060191, Jabatan Tawal Tonwal Denma Kodiklatad, yang ditandatangani oleh Penyidik atas nama Anang NRP 3920581520670. - 1 (satu) lembar surat permohonan pencarian danpenangkapan personel atas nama Arif Suciwanto Praka NRP 31100153060191, Jabatan Tawal Tonwal Denma Kodiklatad dari Dandenma Kodiklatad Nomor R/30/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Dandenma Kodiklatad atas nama Irianto.S.Ag Kolonel Inf NRP 11960012400969. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122-K/PM.II-09/AD/VII/2021.zip
- Download PDF
- 122-K/PM.II-09/AD/VII/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122-K/PM.II-09/AD/VII/2021
Statistik9335