- 2 (dua) lembar foto Smartphone merk Vivo V20 warna biru ungu beserta Sim Card No. 081216825758 milik Lettu Kal Dimas Panji Waluyo S.T.Han.
- 2 (dua) lembar foto Smartphone Samsung Galaksi A20 warna hitam beserta Sim Card No. 085380483848 milik Sertu Mustika Rani.
- 2 (dua) lembar foto Smatphone merk Iphone 6 warna Silver beserta Sim Card No.082120085814 milik Lettu Kal Dimas Panji Waluyo S.T.Han.
- 1 (satu) lembar foto Sprei warna putih merk Dynasty Hotel Collection milik Hotel Santika yang dipakai dikasur kamar No. 801 Hotel Santika.
- 1 (satu) lembar foto Celana pendek warna hitam bertuliskan No. 8 yang dipakai oleh Lettu Kal Dimas Panji Waluyo S.T.Han.
- 1 (satu) lembar foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama Sertu Mustika Rani yang digunakan untuk Cek in di Kamar No. 801 Hotel Santika.
- 1 (satu) lembar foto Flashdisk merk Sandisk yang berisikan rekaman CCTV keberadaan Sertu Mustika Rani dan Lettu Kal Dimas Panji Waluyo S.T.Han di Kamar No. 801 Hotel Santika.
- 1 (satu) lembar foto Buku Nikah Warna Coklat Kutipan Akta Nikah Nomor 0162/3/iV/2015 tanggal 1 April 2015 yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah Provinsi Lampung pernikahan antara Sertu Mustika Rani dengan Serma Suko.
- 4 (empat ) lembar fotocopy Kutipan Akta Nikah Nomor 0422/38/X/2018 tanggal 29 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Gayamsari Kota Semarang Jawa Tengah pernikahan antara Lettu Kal Dimas Panji Waluyo S.T.Han dengan Sdri. Feren.
- 1 (satu) lembar Surat Pengaduan Serma Suko selaku suami yang sah dari Sertu Mustika Rani yang ditanda tangani di Bandung pada tanggal 19 Mei 2021.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdri. Feren seiaku istri yang sah dari Lettu Kal Dimas Panji Waluyo S.T.Han yang ditanda tangani di Semarang pada tanggal 1 Juni 2021.
- 4 (empat) lembar foto Kamar No. 801 Hotel Santika yang beralamat di Jl. Peta No. 16 Kec. Pasir Koja Kota Bandung.
- 1 (satu) lembar data tamu Hotel Santika pada tanggal 11 Mei 2021.
- 2 (dua) lembar Screenshoot percakapan antara Sertu Mustika Rani dengan Lettu Kal Dimas Panji Waluyo S.T.Han di WhatsApp yang diambil dari Smatphone Samsung Galaksi A20 warna hitam Sim Card No. 085380483848 milik Sertu Mustika Rani.
- 4 (empat) lembar Screenshoot percakapan antara Lettu Kal Dimas Panji Waluyo S.T.Han dengan Sertu Mustika Rani di WhatsApp yang diambil dari Smatphone merk Iphone 6 warna Silver Sim Card No.082120085814 milik Lettu Kal Dimas Panji Waluyo S.T.Han.
- 3 (tiga) lembar foto keberadaan Sertu Mustika Rani dan Lettu Kal Dimas Panji Waluyo S.T.Han di Kamar No. 801 Hotel Santika yang beralamat di Jalan Peta No. 176 Kec. Pasir Koja Kota Bandung yang diambi! dari rekaman CCTV.
- 2 (dua) lembar foto keberadaan Mobil Toyota Rush warna hitam Nopoi D 1675 QZ milik Sertu Mustika Rani dan Sepeda motor Mio warna hitam Nopol B 3039 UDJ milik Lettu Kal Dimas Panji Waluyo S.T.Han, yang terparkir di parkiran Hotel Santika yang beralamat di Jalan Peta No. 176 Kec. Pasir Koja Kota Bandung.
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 151-K/PM.II-09/AU/IX/2021 |
|
Nomor | 151-K/PM.II-09/AU/IX/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Panjaitan Hotman Maruli Tua |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Dendi Sutiyoso, Br Hakim Anggota Mayor Chk Puryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Letda Chk Kowad Willsa Suharyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Dimas Panji Waluyo, S.T.Han, Lettu Kal NRP 544059, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Seorang pria turut serta melakukan zina?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 7 (tujuh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151-K/PM.II-09/AU/IX/2021.zip
- Download PDF
- 151-K/PM.II-09/AU/IX/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151-K/PM.II-09/AU/IX/2021
Statistik990614