Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 135-K/PM.II-09/AD/VIII/2021 |
|
Nomor | 135-K/PM.II-09/AD/VIII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | PenadahanPencetakan dan Penerbitan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk Muhamad Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Dendi Sutiyoso, Br Hakim Anggota Mayor Chk Puryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Peltu Pardi Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
Pasal 372 Jo Pasal 56 Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 378 Jo Pasal 56 Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : MARYADI, Serda NRP 3920106740870 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pertama : ?Memberikan kesempatan dan sarana melakukan Penggelapan?. Atau Kedua : "Memberikan kesempatan dan sarana melakukan Penipuan?. 2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan, baik Dakwaan Alternatif Pertama maupun Dakwaan Alternatif Kedua. 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti sediakala. 4. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 2 (dua) lembar Sales Order. b. 1 (satu) lembar Faktur penjualan PT. BINA SAN PRIMA Nomor : FKSKB/201904/01483. c. 1 (satu) lembar Ekspedisi. d. 1 (satu) lembar Bilyet Giro Bank Mandiri Nomor : JL4404114 atas nama Mamo Karmo. e. 1 (satu) lembar Surat Konfirmasi Piutang. f. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan bermaterai Serda Maryadi. g. 1 (satu) lembar Surat keterangan Penolakan dari PT. Bank Mandiri Cabang Sukabumi Sudirman. h. 1 (satu) lembar Berita Acara Mutasi barang. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 135-K/PM.II-09/AD/VIII/2021.zip
- Download PDF
- 135-K/PM.II-09/AD/VIII/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 135-K/PM.II-09/AD/VIII/2021
Statistik8043