- Barang :
- Surat-surat :
- 4 (empat) lembar foto Saksi-2 setelah dilakukan penganiayaan dan terdapat luka memar.
- 3 (tiga) lembar Visum Et Repertum Nomor : 028/CM/RSUB/V/2021 tanggal 21 Mei 2021 atas nama Serda Sukesna yang dikeluarkan oleh RSU Bungsu.
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 142-K/PM.II-09/AD/VIII/2021 |
|
Nomor | 142-K/PM.II-09/AD/VIII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Dengan Sengaja Memukul Seorang Bawahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk Muhamad Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Dendi Sutiyoso, Br Hakim Anggota Mayor Chk Puryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Kapten Chk Ajat Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 131 ayat (1) Jo ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, Pasal 190 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I 1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu : Terdakwa-1 : Dian Aryasandi, Serka NRP 211100069261092. Terdakwa-2 : Putra Rizky Valerie, Sertu NRP 21140041911094. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan yang mengakibatkan luka pada badan yang dilakukan secara bersama-sama?. 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan : Terdakwa-1 : Pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu di jalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau pelanggaran disiplin sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan habis. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Terdakwa-2 : Pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu di jalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau pelanggaran disiplin sebelum masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan habis. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Pipa Besi Stainless kurang lebih 86,1 (delapan enam koma satu) Cm dan berdiameter 5 (lima) Cm. Disita untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. c. 3 (tiga) lembar Visum Et Repertum Nomor : 029/CM/RSUB/V/2021 tanggal 21 Mei 2021 atas nama Serda Yudha yang dikeluarkan oleh RSU Bungsu. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 142-K/PM.II-09/AD/VIII/2021.zip
- Download PDF
- 142-K/PM.II-09/AD/VIII/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 142-K/PM.II-09/AD/VIII/2021
Statistik8849