- Menolak eksepsi dari Tergugat I;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) karena menerbitkan surat-surat di atas sebahagian tanah garapan/milik Para Penggugat yang sudah terlebih dahulu memiliki bukti Surat Keterangan/Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) atas nama Johannes Benny Tungka, yang penerbitannya didasarkan pada ketidakbenaran dan didasarkan pada Surat Keterangan Lurah Maccini Sombala No.976/KMS/IV/2004 tanggal 27 April 2004 yang lokasi sudah habis terjual, berupa :
- Surat Keterangan/Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), atas nama GADDONG DG. NGEWA, tertanggal 15 Februari 2019, terhadap tanah seluas 5,8 ha (kurang lebih lima puluh delapan ribu meter persegi) yang ditandatangani dan disaksikan oleh H. BASO DG. TUWO (Tergugat IV) selaku Ketua RW.06 dan KASIM DG. LAU (Tergugat V) selaku Ketua RT.011 dan Teregistrasi dengan Nomor: 590/003/KMS/III/2019 tanggal 14 Maret 2019 oleh SADDAM MUSMA, S.STP.,M.Si. (Tergugat III) selaku Lurah Maccini Sombala serta Teregistrasi dengan Nomor: 003/590/KT/III/2019 tanggal 14 Maret 2019 oleh FAHYUDDIN, AP.,MH. (Tergugat II) selaku Camat Tamalate, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Negara;
- Sebelah Timur : Benny Tungka;
- Sebelah Selatan : Mohammad Ramdhan Pomanto;
- Sebelat Barat : Laut
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), atas nama GADDONG DG. NGEWA (Tergugat I), tertanggal 12 Februari 2019, terhadap tanah seluas 5,8 ha (kurang lebih lima puluh delapan ribu meter persegi) yang ditandatangani dan disaksikan oleh H. BASO DG. TUWO (Tergugat IV) selaku Ketua RW.06 dan KASIM DG. LAU (Tergugat V) selaku Ketua RT.011 dan Teregistrasi dengan Nomor: 590/003/KMS/III/2019 tanggal 14 Maret 2019 oleh SADDAM MUSMA, S.STP.,M.Si. (Tergugat III) selaku Lurah Maccini Sombala, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Negara;
- Sebelah Timur : Benny Tungka;
- Sebelah Selatan : Mohammad Ramdhan Pomanto;
- Sebelat Barat : Laut
- Surat Keterangan Nomor: 1.216/KMS/III/2019 tanggal 15 Februari 2019 yang diterbitkan oleh SADDAM MUSMA, S.STP.,M.Si. (Tergugat III) selaku Lurah Maccini Sombala dan disaksikan oleh H. BASO DG. TUWO (Tergugat IV) selaku Ketua RW.06 dan KASIM DG. LAU (Tergugat V) selaku Ketua RT.011, yang menerangkan bahwa benar GADDONG DG. NGEWA (Tergugat I) telah menggarap/menguasai tanah negara sejak tahun 2004 seluas 5,8 ha yang terletak di RT.011, RW.006, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dengan Dasar Kepemilikan Surat Keterangan Lurah No.976/KMS/IV/2004 dan Surat Pernyataan Garapan yang diketahui oleh RT/RW tanggal 19 Desember 2013, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Negara;
- Sebelah Timur : Benny Tungka;
- Sebelah Selatan : Mohammad Ramdhan Pomanto;
- Sebelat Barat : Laut
- Surat Keterangan Nomor: 1.217/KMS/III/2019 tanggal 18 Februari 2019 yang diterbitkan oleh SADDAM MUSMA, S.STP.,M.Si. (Tergugat III) selaku Lurah Maccini Sombala, yang menerangkan bahwa tanah yang terletak di RT.011, RW.006, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dengan luas 5,8 ha adalah milik GADDONG DG. NGEWA (Tergugat I) dan tidak dalam sengketa dengan pihak lain serta tidak pula tergadai pada bank atau utang piutang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Negara;
- Sebelah Timur : Benny Tungka;
- Sebelah Selatan : Mohammad Ramdhan Pomanto;
- Sebelat Barat : Laut
- Menyatakan tidak sah serta tidak mengikat beserta segala turunannya, surat-surat berupa :
- Surat Keterangan/Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), atas nama GADDONG DG. NGEWA, tertanggal 15 Februari 2019, terhadap tanah seluas 5,8 ha (kurang lebih lima puluh delapan ribu meter persegi) yang ditandatangani dan disaksikan oleh H. BASO DG. TUWO (Tergugat IV) selaku Ketua RW.06 dan KASIM DG. LAU (Tergugat V) selaku Ketua RT.011 dan Teregistrasi dengan Nomor: 590/003/KMS/III/2019 tanggal 14 Maret 2019 oleh SADDAM MUSMA, S.STP.,M.Si. (Tergugat III) selaku Lurah Maccini Sombala serta Teregistrasi dengan Nomor: 003/590/KT/III/2019 tanggal 14 Maret 2019 oleh FAHYUDDIN, AP.,MH. (Tergugat II) selaku Camat Tamalate, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Negara;
- Sebelah Timur : Benny Tungka;
- Sebelah Selatan : Mohammad Ramdhan Pomanto;
- Sebelat Barat : Laut
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), atas nama GADDONG DG. NGEWA (Tergugat I), tertanggal 12 Februari 2019, terhadap tanah seluas 5,8 ha (kurang lebih lima puluh delapan ribu meter persegi) yang ditandatangani dan disaksikan oleh H. BASO DG. TUWO (Tergugat IV) selaku Ketua RW.06 dan KASIM DG. LAU (Tergugat V) selaku Ketua RT.011 dan Teregistrasi dengan Nomor: 590/003/KMS/III/2019 tanggal 14 Maret 2019 oleh SADDAM MUSMA, S.STP.,M.Si. (Tergugat III) selaku Lurah Maccini Sombala, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Negara;
- Sebelah Timur : Benny Tungka;
- Sebelah Selatan : Mohammad Ramdhan Pomanto;
- Sebelat Barat : Laut
- Surat Keterangan Nomor: 1.216/KMS/III/2019 tanggal 15 Februari 2019 yang diterbitkan oleh SADDAM MUSMA, S.STP.,M.Si. (Tergugat III) selaku Lurah Maccini Sombala dan disaksikan oleh H. BASO DG. TUWO (Tergugat IV) selaku Ketua RW.06 dan KASIM DG. LAU (Tergugat V) selaku Ketua RT.011, yang menerangkan bahwa benar GADDONG DG. NGEWA (Tergugat I) telah menggarap/menguasai tanah negara sejak tahun 2004 seluas 5,8 ha yang terletak di RT.011, RW.006, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dengan Dasar Kepemilikan Surat Keterangan Lurah No.976/KMS/IV/2004 dan Surat Pernyataan Garapan yang diketahui oleh RT/RW tanggal 19 Desember 2013, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Negara;
- Sebelah Timur : Benny Tungka;
- Sebelah Selatan : Mohammad Ramdhan Pomanto;
- Sebelat Barat : Laut
- Surat Keterangan Nomor: 1.217/KMS/III/2019 tanggal 18 Februari 2019 yang diterbitkan oleh SADDAM MUSMA, S.STP.,M.Si. (Tergugat III) selaku Lurah Maccini Sombala, yang menerangkan bahwa tanah yang terletak di RT.011, RW.006, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dengan luas 5,8 ha adalah milik GADDONG DG. NGEWA (Tergugat I) dan tidak dalam sengketa dengan pihak lain serta tidak pula tergadai pada bank atau utang piutang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Negara;
- Sebelah Timur : Benny Tungka;
- Sebelah Selatan : Mohammad Ramdhan Pomanto;
- Sebelat Barat : Laut
- Menghukum Tergugat VI dan Tergugat VII dan atau siapa saja yang menjabat selaku Camat Tamalate Kota Makassar dan Lurah Maccini sombala Kecamatan Tamalate Kota Makassar, untuk mencabut surat-surat beserta segala turunannya, berupa :
- Surat Keterangan/Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), atas nama GADDONG DG. NGEWA, tertanggal 15 Februari 2019, terhadap tanah seluas 5,8 ha (kurang lebih lima puluh delapan ribu meter persegi) yang ditandatangani dan disaksikan oleh H. BASO DG. TUWO (Tergugat IV) selaku Ketua RW.06 dan KASIM DG. LAU (Tergugat V) selaku Ketua RT.011 dan Teregistrasi dengan Nomor: 590/003/KMS/III/2019 tanggal 14 Maret 2019 oleh SADDAM MUSMA, S.STP.,M.Si. (Tergugat III) selaku Lurah Maccini Sombala serta Teregistrasi dengan Nomor: 003/590/KT/III/2019 tanggal 14 Maret 2019 oleh FAHYUDDIN, AP.,MH. (Tergugat II) selaku Camat Tamalate, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Negara;
- Sebelah Timur : Benny Tungka;
- Sebelah Selatan : Mohammad Ramdhan Pomanto;
- Sebelat Barat : Laut
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), atas nama GADDONG DG. NGEWA (Tergugat I), tertanggal 12 Februari 2019, terhadap tanah seluas 5,8 ha (kurang lebih lima puluh delapan ribu meter persegi) yang ditandatangani dan disaksikan oleh H. BASO DG. TUWO (Tergugat IV) selaku Ketua RW.06 dan KASIM DG. LAU (Tergugat V) selaku Ketua RT.011 dan Teregistrasi dengan Nomor: 590/003/KMS/III/2019 tanggal 14 Maret 2019 oleh SADDAM MUSMA, S.STP.,M.Si. (Tergugat III) selaku Lurah Maccini Sombala, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Negara;
- Sebelah Timur : Benny Tungka;
- Sebelah Selatan : Mohammad Ramdhan Pomanto;
- Sebelat Barat : Laut
- Surat Keterangan Nomor: 1.216/KMS/III/2019 tanggal 15 Februari 2019 yang diterbitkan oleh SADDAM MUSMA, S.STP.,M.Si. (Tergugat III) selaku Lurah Maccini Sombala dan disaksikan oleh H. BASO DG. TUWO (Tergugat IV) selaku Ketua RW.06 dan KASIM DG. LAU (Tergugat V) selaku Ketua RT.011, yang menerangkan bahwa benar GADDONG DG. NGEWA (Tergugat I) telah menggarap/menguasai tanah negara sejak tahun 2004 seluas 5,8 ha yang terletak di RT.011, RW.006, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dengan Dasar Kepemilikan Surat Keterangan Lurah No.976/KMS/IV/2004 dan Surat Pernyataan Garapan yang diketahui oleh RT/RW tanggal 19 Desember 2013, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Negara;
- Sebelah Timur : Benny Tungka;
- Sebelah Selatan : Mohammad Ramdhan Pomanto;
- Sebelat Barat : Laut
- Surat Keterangan Nomor: 1.217/KMS/III/2019 tanggal 18 Februari 2019 yang diterbitkan oleh SADDAM MUSMA, S.STP.,M.Si. (Tergugat III) selaku Lurah Maccini Sombala, yang menerangkan bahwa tanah yang terletak di RT.011, RW.006, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dengan luas 5,8 ha adalah milik GADDONG DG. NGEWA (Tergugat I) dan tidak dalam sengketa dengan pihak lain serta tidak pula tergadai pada bank atau utang piutang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Negara;
- Sebelah Timur : Benny Tungka;
- Sebelah Selatan : Mohammad Ramdhan Pomanto;
- Sebelat Barat : Laut
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai sebahagian tanah garapan/milik Para Penggugat yang sudah terlebih dahulu memiliki bukti Surat Keterangan/Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) atas nama Johannes Benny Tungka, dengan cara memasang pagar pembatas dan papan bicara serta membuat gubuk-gubuk, yakni tanah seluas 5,8 ha. (kurang lebih lima puluh delapan ribu meter persegi) yang terletak di RT.011, RW.006, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Dahulu Laut/Selat Makassar, sekarang Tanah Milik YONGGRIS dan Tanah Milik YUSUF TIOS (WILIANTO TANTA);
- Sebelah Timur : Dahulu Tanah Milik JOHANES BENNY TUNGKA, sekarang Tanah Milik H. TAUPHAN ANSAR NUR/WILIANTO TANTA (Para Penggugat);
- Sebelah Selatan : Tanah Garapan MOHAMMAD RAMDHAN POMANTO;
- Sebelah Barat : Laut
- Menghukum Tergugat I dan atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat I untuk mengosongkan tanah garapan/milik Para Tergugat seluas 5,8 ha (kurang lebih lima puluh delapan ribu meter persegi), yang terletak di RT.011, RW.006, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dalam keadaan kosong dan sempurna kemudian menyerahkannya kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Dahulu Laut/Selat Makassar, sekarang Tanah Milik YONGGRIS dan Tanah Milik YUSUF TIOS (WILIANTO TANTA);
- Sebelah Timur : Dahulu Tanah Milik JOHANES BENNY TUNGKA, sekarang Tanah Milik H. TAUPHAN ANSAR NUR/WILIANTO TANTA (Para Penggugat)
- Sebelah Selatan : Tanah Garapan MOHAMMAD RAMDHAN POMANTO;
- Sebelah Barat : Laut
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp5.810.000,00 (lima juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
Putusan PN MAKASSAR Nomor 182/Pdt.G/2021/PN Mks |
|
Nomor | 182/Pdt.G/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ibrahim Palino |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Yusuf Karim, Br Hakim Anggota Timotius Djemey |
Panitera | Panitera Pengganti: Justiah Said |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pdt.G/2021/PN Mks
Statistik9039