Putusan PA KEBUMEN Nomor 1788/Pdt.G/2021/PA.Kbm |
|
Nomor | 1788/Pdt.G/2021/PA.Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Asrori |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Daldiri, Br Hakim Anggota Suhardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sardi, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Subendi bin Nursalim ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Susanti binti Watinah ) di depan sidang Pengadilan Agama Kebumen; DALAM REKONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi sesaat setelah ikar talak diucapkan sebagai berupa : a. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) ; b. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 9.000.000,-(sembilan juta rupiah) ; 3. Menetapkan anak bernama ; - Bani Al Khaklik Bin Subendi lahir pada tanggal 23 Mei 2012; - Alza Hanum Ghania Binti Subendi, lahir pada tanggal 13 Maret 2017; - Elmeera Azizah Binti Subendi, lahir pada tanggal 05 Juni 2020; Dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah 3 (tiga) orang anak tersebut masing ? masing anak minimal Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan kenaikan 10% setiap tahun; 5. Tidak menerima tuntutan Tergugat Rekonpensi; 6. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ; - Membebankan kepada Pemohon Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1788/Pdt.G/2021/PA.Kbm
Statistik145