- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT DAN KUASA HUKUM PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT 5 ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 87 / PDT. G / 2016 / PN. MTR. TANGGAL 22 MARET 2017 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PIHAK PEMBANDING SEMULA PIHAK PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding I semula Penggugat dan Kuasa Hukum Pembanding II semula Tergugat 5 ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 87 / Pdt. G / 2016 / PN. Mtr. tanggal 22 Maret 2017 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pihak Pembanding semula Pihak Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT MATARAM Nomor 152/PDT/2017/PT MTR |
|
Nomor | 152/PDT/2017/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Farid Fauzi |
Hakim Anggota | Miniardi, Bradi Hernomo Yulianto. |
Panitera | - I Nyoman Murdana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/PDT/2017/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 152/PDT/2017/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 856 K/Pdt/2018
Banding : 152/PDT/2017/PT MTR
Statistik7733