- Menyatakan Terdakwa Bambang Ari Rama als Roma als Rama Bin Alm. Dino Sujono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca yang didalamnya masih tersisa narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari plastic;
- 1 (satu) buah kotak rokok besi merk Bold warna hitam;
- 1 (satu) potongan sedotan;
- 7 (tujuh) pak plastic klip;
- 1 (satu) buah tas warna merah;
- 4 (empat) pak plastik klip bekas narkotika jenis sabu;
- 1 satu) buah handphone merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuky type Sky Drive DA 6973 GJ warna biru;
- Uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah buku tabungan bank BRI atas nama BAMBANG ARI RAMA;
- 1 (satu) buah kartu ATM bank BRI;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KOTABARU Nomor 150/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dias Rianingtyas |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Masmur Kaban, Hakim Anggota Yunus Tahan Dilaut Sipahutar |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Zeldy Ferdian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pid.Sus/2021/PN_Ktb.zip
- Download PDF
- 150/Pid.Sus/2021/PN_Ktb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.Sus/2021/PN Ktb
Statistik757