- Mengabulkan gugatan PenggugatKonvensi sebagian;
- Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat Konvensi terhadap Penggugat Konvensi;
- Menetapkan Penggugat Konvensi sebagai pemegang hak asuh/Hak Hadhonah atas seorang, yang bernama Anak I,perempuan lahir di Denpasar tanggal 30Oktober 2008, dengan ketentuan Penggugat Konvensi memberi hak yang luas / akses kepada Tergugat Konvensi untuk bertemu dan berkasih sayang dengan anak tersebut,selama tidak berpengaruh bagi kepentingan terbaik bagi anak tersebut ;
- Menghukum kepada Tergugat Konvensi untuk memberikan nafkah 1 (satu) orang anak sebagaimana pada diktum angka 3 diatas sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah) untuk setiap bulan termasuk biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun dan belum menikah pada usia tersebutdengan tambahan sekurang-kurangnya 10 % untuk setiap tahunnya;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.870.000,00 ( Satu Juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Putusan PA DENPASAR Nomor 139/Pdt.G/2021/PA.Dps |
|
Nomor | 139/Pdt.G/2021/PA.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Kartini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nur Kamah, Br Hakim Anggota H. Sudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Lely Sahara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI A.DALAM KONVENSI. B.DALAM REKONVENSI. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh/Hak hadhonah atas 2 (dua) orang anak masing-masing bernama: (1) Anak III, laki-laki,lahir di Denpasar pada tanggal 22 Maret 2012. (2) Anak IV, laki-laki,lahir di Denpasar tanggal 22 Maret 2012dengan ketentuan memberi hak yang luas/akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan berkasih sayang dengan anak-anak tersebutselama tidak berpengaruh bagi kepentingan terbaik anak- anak tersebut; 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; C.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pdt.G/2021/PA.Dps.zip
- Download PDF
- 139/Pdt.G/2021/PA.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pdt.G/2021/PA.Dps
Statistik296