- Menyatakan Terdakwa FADLY SATYA bin KARNO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I ? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisi : 3 (tiga) kantong plastik warna oranye masing-masing berisi ganja yang dibungkus kertas coklat maupun plastik transparan;
- 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisi : 1 (satu) kantong plastik warna oranye berisi ganja yang dibungkus plastik transparan;
- 1 (satu) unit Handphone Redmi dengan nomor simcard 1 : 089521004001 & simcard 2 : 089680886283 dengan nomor Imei 1 : 864534053254341 dan Imei 2 : 864534053254358;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- Kartu ATM Paspor BCA Flazz No.6019 0026 7751 1224;
- 1 (satu) tube urine;
- 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 73/Pid.Sus/2021/PN Skh |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Lauterboom |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yesi Akhista, Hakim Anggota Wahyu Kusumaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Kandiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2021/PN Skh
Statistik727