- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak pernah hadir dimuka persidangan ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek ;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana kutipan Akta Perkawinan Nomor 3311-KW-08092017-0001, yang dikeluarkan oleh Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo tanggal 8 September 2017 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo untuk mencatat perceraian tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan dalam buku register yang sedang berjalan dan disediakan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk menyampaikan salinan putusan perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo agar dicatat dalam register perceraian yang bersangkutan guna diterbitkan Akta Perceraian atas nama Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan anak Jocelyn Gracia Elvito Gahagho, jenis kelamin perempuan, lahir di Sukoharjo tanggal 10 September 2018 dan Laura Perasia Elvito Gahagho, jenis kelamin perempuan, lahir di Sukoharjo tanggal 28 Oktober 2019 dibawah pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 72/Pdt.G/2021/PN Skh |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Lauterboom |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yesi Akhista, Hakim Anggota Wahyu Kusumaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Suroso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pdt.G/2021/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 72/Pdt.G/2021/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pdt.G/2021/PN Skh
Statistik540