- Menyatakan Terdakwa I Andri Pamungkas Bin Sugiman dan Terdakwa II Irawan Bayu Sukma Bin Zakari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana
- 1 (satu) paket irisan daun di duga tembakau Gorila dalam plastik klip wama bening dengan berat kotor berikut platik klip warna bening seberat 4,48 gram.
- 1 (satu) paket irisan daun di duga tembakau Gorila dibungkus kertas warna putih dengan berat kotor berikut kertas warna putih seberat 7,74 gram.
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 16 warna coklat yang berisi: 2 (dua) puntung bekas pakai yang di duga tembakau Gorila dengan berat kotor 0,42 gram.
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning.
- 2 (dua) pack kertas Cigarette merk SPECIAL MASCOTTE.
- 1 (satu) buah gunting warna hitam.
- 1 (satu) buah plastik bekas bungkus tembakau biasa warna orange merk TIS 18 ROLLING TOBACCO.
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam berikut Simcard.
- 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam berikut simcardnya.
Putusan PN SALATIGA Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Slt |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2021/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Trikoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rodesman Aryanto, Br Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani |
Panitera | Panitera Pengganti: Suminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3006 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 80/Pid.Sus/2021/PN Slt
Statistik6712