- Menyatakan terdakwa I HARYADI SUBADYO Alias PELO Bin WAGINO dan terdakwa II ARIF PURNOMO AJI Alias AJI Bin MARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah agar para terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosialdi Rumah Sakit Pemerintah dalam Pengawasan Penuntut Umum paling lama selama 6 (enam) bulan dalam jangka waktu pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menjatuhkan pula pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika Gol.I bukan tanaman.
- 1 (satu) buah plastik klip tembus pandang yang terdapat sisa narkotika Gol.I bukan tanaman.
- 1 (satu) buah bong atau alat hisap narkotika Gol.I bukan tanaman.
- 2 (dua) buah pipet Kaca bekas bakar.
- 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Hitam merk POCKET SCALE.
- 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Silver.
- 1 (satu) buah bungkus bekas rokok SAMPOERNA MILD.
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih yang salah satu ujung dipotong Runcing.
- 1 (satu) buah bungkus bekas Rokok Surya Gudang Garam yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip tembus pandang didalamnya berisi Tembakau SINTETIS / TEMBAKAU GORILLA / Tembakau SINTE.
- 2 (dua) buah bekas pakai lintingan rokok Tembakau SINTETIS / TEMBAKAU GORILLA / Tembakau SINTE.
- 8 (delapan) lembar Kertas rokok merk BUFFALO BILL.
- 1 (satu) buah handphone merk XIOMI warna hitam beserta SimCardnya.
- 1 (satu) buah hand phone merk REALME warna BIRU beserta SimCardnya.
- 1 (satu) lembar uang tunai Rp100,000,00 (Seratus Ribu Rupiah) dengan no. Seri KGT205612.
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan no. Seri 6013 0140 3364 5741.
- Membebankan kepada Para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 134/Pid.Sus/2021/PN Skh |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deni Indrayana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Emma Sri Setyowati, Hakim Anggota Wahyu Kusumaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti Kristiawan Saptobudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan ; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada Terdakwa Haryadi; |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.Sus/2021/PN Skh
Statistik5718