- Menyatakan terdakwa Rofiawaludin bin Hasan Ali Sungkar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (Satu) kilogram sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- 2 (Dua) paket Ganja masing-masing dalam plastik hitam dilakban warna coklat;
- Urine dalam tube plastic;
- 1 (Satu) bungkusan kertas coklat berisi Ganja;
- 1 (Satu) buah lakban warna coklat;
- 1 (Satu) bungkusan plastik warna hitam dilakban warna coklat bekas bungkus paketan Ganja;
- 1 (Satu) buah handphone merk Xiaomi A3 warna putih berikut nomor Whatsappnya 0878376937191;
- 1 (Satu) buah kartu ATM BNI dengan nomor 5264 2222 7230 6672;
- 5 (Lima) lembar slip transfer BCA atas nama Muhamat Solikin;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 133/Pid.Sus/2021/PN Skh |
|
Nomor | 133/Pid.Sus/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deni Indrayana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Emma Sri Setyowati, Hakim Anggota Wahyu Kusumaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Jean Lynn Panggalo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (Dua belas) tahun DAN pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133/Pid.Sus/2021/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 133/Pid.Sus/2021/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.Sus/2021/PN Skh
Statistik727