- Menyatakan Terdakwa MOHAMAD SARIFUDIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOHAMAD SARIFUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BUNTOK Nomor 94/Pid.B/2021/PN Bnt |
|
Nomor | 94/Pid.B/2021/PN Bnt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUNTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oktavia Mega Rani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Sigit Wisnu Wardhana, Br Hakim Anggota Anjar Koholifano Mukti |
Panitera | Panitera Pengganti:ifa Natasa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5.1. 1 (satu) unit handphone merk Oppo A37 warna hitam dengan nomor simcard 082256312363; dirampas untuk dimusnahkan 5.2. 1 (satu) buah kartu kredit Bank BRI dengan nomor kartu 5534-7903-0043-3000 atas nama Mirza Amarullah; 5.3. 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 6013-0109-0020-6120 atas nama Kejaksaan 007538 BPG; 5.4. 5 (lima) lembar rincian transaksi kartu kredit BRI dengan nomor kartu 5534-7903-0043-3000 atas nama Mirza Amarullah; 5.5. 1 (satu) keping simcard dengan nomor 082152826221; 5.6. 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri dengan nomor rekening: 159-00-0434775-2 atas nama Firma Aulia; 5.7. 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri debit gold dengan nomor kartu 4616-9932-5063-287 atas nama Firma Aulia; 5.8. 4 (empat) lembar rincian transaksi rekening koran Bank Mandiri nomor rekening: 159-00-0434775-2 atas nama Firma Aulia periode transaksi bulan Februari 2021 s/d Maret 2021; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 95/Pid.B/2021/PN Bnt atas nama Terdakwa Firma Aulia; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.B/2021/PN_Bnt.zip
- Download PDF
- 94/Pid.B/2021/PN_Bnt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.B/2021/PN Bnt
Statistik8214