- Menyatakan terdakwa MURTI YUSDIYANTO als PETE Bin SUDIYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) paket Sabu dalam plastik klip kecil dibungkus tisu diisolasi warna hitam didalam tutup botol warna biru seberat 8,11107 gram ;
- 3 (tiga) paket sabu dalam plastik klip kecil dibungkus tisu dilakban warna coklat 1,12021 gram ;
- 3 (tiga) paket sabu dalam plastik klip kecil dibungkus tisu diisolasi warna hitam 1,07075 gram ;
- 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip kecil dibungkus tisu diisolasi bening seberat 1,037050 gram ;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver ;
- 1 (satu) buah isolasi warna hitam ;
- 1 (satu) buah lakban bening ;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y12 warna biru dengan nomor WA 082135134425 ;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hijau merk Eiger dan urine dalam tube ;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 67/Pid.Sus/2021/PN Skh |
|
Nomor | 67/Pid.Sus/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Candra Nurendra Adiyana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suci Astri Pramawati, Br Hakim Anggota Emma Sri Setyowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuning Pratiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pid.Sus/2021/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 67/Pid.Sus/2021/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.Sus/2021/PN Skh
Statistik396