- Menyatakan Terdakwa SRIYANTO Alias YANTO Bin MULYONO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku diary warna coklat bergaris bertuliskan Executive 2010;
- 1 (satu) lembar kertas folio Surat Laporan Keuangan Pembuatan rumah;
- 2 (Dua) Lembar bukti Akad/Perjanjian Kredit dari Koperasi Putra Utama;
- 1 (satu) lembar Nota Pembelian Matrial dari Toko Bangunan ?SABAR? tertanggal 23 Nopember 2016;
- 1 (satu) lembar Nota Pembelian Matrial dari Toko Bangunan ?MUJI TRESNO? tertanggal 2 Juli 2016;
- 1 (satu) lembar Nota Jasa Angkut Matrial dari ? AL MIRAH? tertanggal 12 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Nota Jasa Angkut Matrial dari ? AL MIRAH? tertanggal 14 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Nota Jasa Angkut Matrial dari ? AL MIRAH? tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Nota Jasa Angkut Matrial dari ? AL MIRAH? tertanggal 26 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Nota Jasa Angkut Matrial dari ? AL MIRAH? tertanggal 3 Juli 2016;
- 1 (satu) buah Handphone merk xiomi redmi note2 dengan No Imei 1 : 869334026946056, No Imei 2 : 869334026946056 dikembalikan kepada Saksi Bambang Krisnomurti ;
- 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 62/Pid.B/2021/PN Skh |
|
Nomor | 62/Pid.B/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Lauterboom |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prasetio Utomo, Br Hakim Anggota Wahyu Kusumaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Kandiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.B/2021/PN Skh
Statistik5111