- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sukoharjo segera setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap untuk mengirimkan salinan putusan tersebut tanpa bermaterai ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukoharjo untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam dalam buku register perceraian yang sedang berjalan;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sukoharjo segera setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap untuk mengirimkan salinan putusan tersebut tanpa bermaterai ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam dalam buku register perceraian yang sedang berjalan;
- Memerintahkan kepada Penggugat atau Tergugat untuk melaporkan perceraian yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukoharjo paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 28/Pdt.G/2021/PN Skh |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulia Susanda, Mhbr Hakim Anggota Siska Ris Sulistiyo Ningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Jaka Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1 Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil sah dan patut untuk menghadap kepersidangan namun tidak hadir; 2 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek; 3 Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Perkawinan No 222/1997 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta Tertanggal 28 April 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2021/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2021/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2021/PN Skh
Statistik440