- 5 (lima) butir tablet narkotika jenis ekstasi berlambang huruf ?A? warna merah yang dibungkus dengan plastik klip transparan;
- 1 (satu) unit handphone merk READMI 4X berwarna silver dengan IMEI 1 865815032841889 dan IMEI 2 865815032841897;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO V6 berwarna biru muda dengan IMEI 1 868532057693619 dan IMEI 2 868532057693601; dan
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha FIZ R berwarna hitam putih dengan Nomor Rangka: MH34NSQ4805284 dan Nomor Mesin: 3XA01110010 beserta kunci kontaknya;
Putusan PN SINTANG Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Stg |
|
Nomor | 162/Pid.Sus/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satra Lumbantoruan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Pratiwi, Br Hakim Anggota Rizky Indra Adi Prasetyo R |
Panitera | Panitera Pengganti: Rony Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I FERRI ISWANDI Bin BUYUNG JULKARNAIN dan Terdakwa II ITA EKA NINGSIH Alias RINI Anak dari TOBI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pid.Sus/2021/PN_Stg.zip
- Download PDF
- 162/Pid.Sus/2021/PN_Stg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pid.Sus/2021/PN Stg
Statistik8819