- Menyatakan Terdakwa I. Ronnyka Aprilliyana Alias Bintang Bin Mulyono dan Terdakwa II. Wakid Rizal Prihananto Bin Poniman tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Ronnyka Aprilliyana Alias Bintang Bin Mulyono tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan Terdakwa II. Wakid Rizal Prihananto Bin Poniman tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan kepada Para Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1(satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU 150, Tahun 2016, warna Hitam, Nopol : AD-2164-ACB, Noka : MH8DL11AZGJL29840, Nosin : CGA1ID130277, An. Drs. Joko Sri Jatono, Alamat : Kumbulan Rt. 03, Rw. 10, Gentan Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo.
- 1 (satu) buah handphone Merk Oppo warna Putih dengan No. Imei 1 : 861890031583851, No. Imei 2 : 861890031583844.
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Merk Suzuki FU 150, Tahun 2016, warna Hitam, Nopol : AD-2164-ACB, Noka : MH8DL11AZGJL29840, Nosin : CGA1ID130277, An. Drs. Joko Sri Jatono, Alamat : Kumbulan Rt. 03, Rw. 10, Gentan Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo.
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor Merk. Suzuki FU 150.
- 1 (satu) Buah dosbook handphone Merk Oppo warna Putih dengan No. Imei 1 : 861890031583851, No. Imei 2 : 861890031583844.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z, dengan Nopol AD 2403 QB, Noka : MH33OC0029J457921, Nosin : 3OC-457959.
- 1 (satu) Buah Gunting warna Hitam.
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 175/Pid.B/2019/PN Skh |
|
Nomor | 175/Pid.B/2019/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Widodo, M.hbr Hakim Anggota Retno Susetyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Nanik Widyastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada pemiliknya saksi Pratikta Dwi Akbar Santoso. Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa. Dirampas untuk dimusnahkan. 5.Membebankan agar Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pid.B/2019/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 175/Pid.B/2019/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.B/2019/PN Skh
Statistik5316