- Menyatakan Terdakwa Dheny Wahyu Saputro Bin Sarjiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo A 37 warna rose gold dengan nomor SIM Card 082133516177;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia 105 warna biru dengan nomor SIM Card 082133955781;
- 1 (satu) unit mobil NISSAN MARCH warna putih;
- 1 (satu) unit STNK nopol AD 8752 KT atas nama Darsono;
- kembalikan Kepada Bambang Adi Cahyanto;
- 1 (satu) bundel mutasi rekening BRI periode Bulan Juni-Desember 2020 dengan nomor rekening 160101000225508 an. Dheni Wahyu Saputro, Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan nomor 5221842178037476 milik Dheni Wahyu Saputro, Dikembalikan Kepada Terdakwa;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN Skh |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Prabawa, Mhbr Hakim Anggota Siska Ris Sulistiyo Ningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Nanik Widyastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2021/PN Skh
Statistik7312