- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih dengan berat kotor 102,06 gram, sisa sabu setelah dilakukan pemusnahan dengan berat bersih 9,86012 gram, dan sisa sabu setelah dilakukan pemeriksaan lapfor dengan berat bersih 9,81985 gram;
- 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih, dengan berat kotor 102,04 gram, sisa sabu setelah dilakukan pemusnahan dengan berat bersih 9,95461 gram, dan sisa sabu setelah dilakukan pemeriksaan lapfor dengan berat bersih 9,92074 gram;
- 1 (satu) buah tas punggung kain warna hitam bintik ? bintik biru merek paedidi;
- 1 (satu) kantong plastik warna putih bertuliskan STARCOM CELLULAR;
- 1 (satu) amplop coklat dalam kondisi sobek;
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO model 12.01 warna putih berikut simcard nomor 083818774946;
- 1 (satu) buah tiket penumpang PO LAJU PRIMA no 19 337607 tanggal 18/3/19 waktu berangkat 14.00 tujuan Solo atas nama REZA.
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 71/Pid.Sus/2019/PN Skh |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2019/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Retno Susetyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Prastiwi Ari Yuniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus/2019/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus/2019/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2019/PN Skh
Statistik1359