- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Expander warna putih Nomor Polisi AD 8018 XX beserta Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor nomor identitas: AD 8018 XX, nama penanggung jawab : M. SUREMI, nama badan usaha: JEFRI HOSEA, alamat penanggung jawab : Jl. Pandanaran 75 Boyolali, alamat badan usaha : Malangan RT 004 RW 005 Tanduk Ampel BYL, dan kunci kontak;
- 1 (satu) buah hand phone merek SAMSUNG GALAXY J2 PRIME warna coklat tua kombinasi silver beserta sim card nomor 087764930426;
- 1 (satu) buah hand phone VIVO 1817 warna merah beserta sim card nomor 087722299711 dan nomor 085694488099;
- 1 (satu) buah kartu Paspor gold debit BCA nomor 5307 9520 1495 1330 warna gold;
- 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA warna biru, KCU SALATIGA 0131205391 GUNAWAN ANDI SUHARTONO;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver MADE IN CHINA CE;
- 1 (satu) bungkus kantong plastik ?KA-TUP.
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 72/Pid.Sus/2019/PN Skh |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2019/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Retno Susetyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Prastiwi Ari Yuniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Saksi M.Suremi; Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2019/PN Skh
Statistik580