- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, serta Turut Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan dan menetapkan sah secara hukum bahwa Penggugat pada tanggal 22 Oktober 2011 telah membeli Obyek Sengketa / Sertifikat Hak Milik No. 4868 seluas 120 M2 dan Sertifikat Hak Milik No. 4869 seluas 119 M2 atas nama Agung Sasongko dari Penjual Tergugat I / Agung Sasongko yang terletak di Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo dengan harga masing ? masing Rp. 79.200.000,- ( tujuh puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah ) .
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 98/Pdt.G/2018/PN Skh |
|
Nomor | 98/Pdt.G/2018/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinaldi Triandiko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yulia Susanda, Hakim Anggota Erni Kusumawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Nanik Widyastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Adapun batas batas Sertifikat Hak Milik No. 4868 Desa Gentan adalah Sbb: Sebelah Utara : Jalan desa Sebelah Barat : Bu Fitri Sebelah Selatan : SHM. No. 4869 / Obyek Sengketa Sebelah Timur : Arifin Adapun batas batas Sertifikat Hak Milik No. 4869 Desa Gentan adalah Sbb: Sebelah Utara : SHM. No. 4868 / Obyek Sengketa Sebelah Barat : Joko Untoro Sebelah Selatan : Jalan kampung Sebelah Timur : Arifin 5. Menetapkan menurut Hukum Penggugat adalah pemilik sah atas Obyek Sengketa / Sertifikat Hak Milik No. 4868 seluas 120 M2 dan Sertifikat Hak Milik No. 4869 seluas 119 M2 atas nama Agung Sasongko dari Penjual Tergugat I / Agung Sasongko yang terletak di Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo yang dibeli oleh Penggugat pada tanggal 22 Oktober 2011 dari Tergugat I, dengan harga masing ? masing Rp. 79.200.000,- ( tujuh puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah ) . 6. Menyatakan menurut Hukum tindakan dan perbuatan Para Tergugat yang menolak untuk balik nama Obyek Sengketa Sertifikat Hak Milik No. 4868 seluas 120 M2 atas nama Agung Sasongko dan Sertifikat Hak Milik No. 4869 seluas 119 M2 Desa Gentan atas nama Agung Sasongko menjadi atas nama Penggugat Hj. Sri Yuliarti dengan alasan menyesuaikan dengan harga sekarang Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) per meter, sangat merugikan Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige daad ). 7.Menghukum Para Tergugat untuk menandatangani Akta Jual - beli Obyek Sengketa Sertifikat Hak Milik No. 4868 seluas 120 M2 dan Sertifikat Hak Milik No. 4869 Desa Gentan seluas 119 M2 atas nama Agung Sasongko tanpa syarat apapun dan apabila Para Tergugat tidak mau maka dengan putusan dalam perkara ini sebagai syarat administrasi untuk proses balik nama / pendaftaran Obyek sengketa / Sertifikat Hak Milik No. 4868 Desa Gentan Seluas 120 M2 dan Sertifikat Hak Milik No. 4869 Desa Gentan seluas 119 M2 dari atas nama Agung Sasongko ke atas nama Penggugat Hj. Sri Yuliarti di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo (Turut Tergugat). 8. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini. 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.3.130.000,00 (Tiga juta seratus tiga puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pdt.G/2018/PN Skh
Statistik6725