- Menyatakan Terdakwa ADITYA RIZKY HEYDY PERMANA SUKMA ALIAS ADIT BIN (ALM) SUHARJO ARYA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG MENGUASAI BARANG ITU KARENA ADA HUBUNGAN KERJA ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Selembar Surat jalan pengiriman barang No. 00511 An. Mbak IDA dari CV. Cemani tanggal 22 Desember 2017;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 114/Pid.B/2018/PN Skh |
|
Nomor | 114/Pid.B/2018/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Retno Susetyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Rindaryati, M.hbr Hakim Anggota Boxgie Agus Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Prastiwi Ari Yuniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Selembar Nota No. 00511 An. Mbak IDA dari CV. Cemani tanggal 22 Desember 2017; - Selembar jalan pengiriman barang No. 00604 An. Mbak IDA dari CV. Cemani tanggal 27 Januari 2018; - Selembar Nota No. 00604 An. Mbak IDA dari CV. Cemani tanggal 27 Januari 2018; - Selembar Surat Daftar Penagihan Piutang dari CV. Cemani No. 000361 An. Mbak IDA, yang merupakan bukti setorkan dari Tersangka kepada Kasir sebesar Rp. 1000.000,00 (satu juta rupiah); - Selembar Print Out Rekening Koran Bank Mandiri An. FARIDA HIDIYAH RAHMANI; - Selembar kertas photo copy Print Out ATM bukti transfer uang oleh FARIDA HIDIYAH RAHMANI Alias Mbak IDA ke No. Rekening : 0152875566 Bank BCA An. NENNY BUDIANTI; Dikembalikan kepada CV. Cemani melalui saksi Suratmi Hadi Winarno Alias Suratmi; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.B/2018/PN Skh
Statistik1096