- Menyatakan bahwa terdakwa HERU SUMINTO Bin KLIWON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan : Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menerima Atau Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERU SUMINTO Bin KLIWON dengan Pidana Penjara Seumur Hidup ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) bungkus besar yang dibungkus plastik the cina warna kuning merek GUANYINWANG dengan berat netto 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisi warna kuning bertuliskan Guanyinwang masing-masing dengan berat keseluruhan 9004,9 (sembilan ribu empat koma sembilan) gram ;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo Reno4 warna hijau tosca Imei 86475705541339, Imei 2. 8647577055041321;
- 1 (satu) unit handphone Nokia 105 warna hitam Imei 353810825041184 Imei 2. 353810825141182 ;
- 1 (satu) buah handphone Nokia 105 warna hitam Imei 353724076475779 deangan Nomor Sim 085265636044;
- 1 (satu) unit mobil Daihatshu Xenia warna hitam metalik BM 1859 JW Stnk An. Orix Indonesia Finance No. Mesin MA30634 No. Rangka MHKV1BA1JCK014000 tahun 2012 ;
- Uang tunai sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) pecahan 50.000.- (lima puluh ribu) ;
- 1 (satu) unit mobil mainan warna merah ;
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara ;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 894/Pid.Sus/2021/PN Plg |
|
Nomor | 894/Pid.Sus/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harun Yulianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Paul Marpaung, Hakim Anggota Sahlan Efendi |
Panitera | Panitera Pengganti H.muhammad Afiudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan ; Dirampas Untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 894/Pid.Sus/2021/PN Plg
Statistik5513