- Menyatakan Terdakwa Frendy Prabowo Alias Prendek Bin Rahmad Basuki tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Frendy Prabowo Alias Prendek Bin Rahmad Basuki tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( tahun) tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu terbungkus kertas terbalut lakban coklat dimasukkan ke dalam bungkus rokok Sampoerna Merah;
- 1 (satu) buah handphone merk vivo warna hitam beserta sim card;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah maroon Nopol. AD 2697 BT beserta STNK An. Supriyanto
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 187/Pid.Sus/2018/PN Skh |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2018/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asih Widiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Boxgie Agus Santoso, Mhbr Hakim Anggota Dewi Rindaryati |
Panitera | Panitera Pengganti: Satriyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Negara untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.Sus/2018/PN Skh
Statistik476