- Menyatakan Terdakwa CICI NURCAHYATI Binti SUNARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG MENGUASAI BARANG ITU KARENA ADA HUBUNGAN KERJA YANG DILAKUKAN SECARA TERUS MENERUS SEBAGAI PERBUATAN YANG DILANJUTKAN?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sebuah baju warna lorek putih merk Insight;
- Sebuah baju lorek warna kuning merk Ada Women;
- Sebuah sepatu warna hitam merk DR. Marten;
- Sebuah Handphone merk Oppo F7 beserta doosbooknya;
- Sebuah baju warna lorek putih tulang merk Spyderbilt;
- 1 (satu) lembar ijazah asli atas nama CICI NURCAHYATI dengan nomor siswa :6565/3313.119 nomor peserta ujian nasional 4-15-05-01-185-249-8 asal sekolah SMK DR SOETOMO Surabaya yang dikeluarkan di Surabaya pada tanggal 15 Mei 2015; Dikembalikan kepada Terdakwa;
- Uang sisa Rp1.070.000,- (satu juta tujuh puluhribu rupiah) terdiri dari:
- 1 (satu) lembar uang Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri QCL843645;
- 1 (satu) lembar uang Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri NRM554437;
- 1 (satu) lembar uang Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri BBP704388;
- 1 (satu) lembar uang Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri NCQ267176;
- 1 (satu) lembar uang Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri NUL967846;
- 1 (satu) lembar uang Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri HUU563489;
- 1 (satu) lembar uang Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri ACD327424;
- 1 (satu) lembar uang Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri JBP727127;
- 1 (satu) lembar uang Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri ZUC936916;
- 1 (satu) lembar uang Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri KBU207390;
- 1 (satu) lembar uang Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri JAU684194;
- 1 (satu) lembar uang Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri JBU561785;
- 1 (satu) lembar uang Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri WBG401251;
- 1 (satu) lembar uang Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri OBH252596;
- 1 (satu) lembar uang Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri QUC533053;
- 1 (satu) lembar uang Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri NAT665514;
- 1 (satu) lembar uang Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri TCY292183;
- 1 (satu) lembar uang Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri AAH576704;
- 1 (satu) lembar uang Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri AAH576701;
- 1 (satu) lembar uang Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri EAQ033891;
- 1 (satu) lembar uang Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri PAZ180386;
- 1 (satu) lembar uang Rp 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dengan nomor seri UJJ586560;
- 17 (tujuh belas) lembar print out stok opname;
- 1 (satu) lembar laporan penjualan open bulan Mei 2018;
- 1 (satu) lembar laporan penjualan open bulan Juni 2018;
- 1 (satu) lembar laporan penjualan open bulan Juli 2018;
- 1 (satu) lembar laporan faktur penjualan periode tanggal 1 Mei 2018 s/d 31 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar laporan faktur penjualan periode tanggal 1 Juni 2018 s/d 30 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar laporan faktur penjualan periode tanggal 1 Juli 2018 s/d 31 Juli 2018;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 182/Pid.B/2018/PN Skh |
|
Nomor | 182/Pid.B/2018/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Retno Susetyani, Br Hakim Anggota Sunardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukijo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Joko Karsito; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.B/2018/PN Skh
Statistik924