- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PASARWAJO NOMOR YYY/PID.SUS/2021/PN PSW, TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PENJATUHAN PIDANA SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA LA ODE MUIDU ALS. LA MUIDU BIN LA ODE DANITI, TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) TAHUN SERTA DENDA SEJUMLAH RP.5.000.000.,00 (LIMA JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR ROK WARNA MERAH KOMBINASI PUTIH BERMOTIF POLKADOT (LINGKARAN) BERWARNA WARNI;
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU KAOS BERWARNA LENGAN PENDEK BERWARNA COKLAT;
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA DALAM PEREMPUAN BERWARNA CREAM KECOKLATAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor YYY/Pid.Sus/2021/PN Psw, tanggal 30 September 2021. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya penjatuhan pidana sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa La Ode Muidu Als. La Muidu Bin La Ode Daniti, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membujuk anak melakukan perbuatan cabul?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta denda sejumlah Rp.5.000.000.,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar rok warna merah kombinasi putih bermotif polkadot (lingkaran) berwarna warni;
- 1 (satu) lembar baju kaos berwarna lengan pendek berwarna coklat;
- 1 (satu) Lembar celana dalam perempuan berwarna cream kecoklatan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT KENDARI Nomor 172/PID.SUS/2021/PT KDI |
|
Nomor | 172/PID.SUS/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Acice Sendong |
Hakim Anggota | Bragus Setiawan, Ach Fauzi |
Panitera | Abd. Maujud Mansyoer |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/PID.SUS/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 172/PID.SUS/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 172/PID.SUS/2021/PT KDI
Statistik8225