- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II S/D VII
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG TANGGAL 10 NOVEMBER 2010, NOMOR : 32/PDT.G/2010/PN.SEL, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT
- MENGHUKUM TERGUGAT IIS/D VII / PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat II s/d VII
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 10 November 2010, Nomor : 32/PDT.G/2010/PN.SEL, yang dimohonkan Banding tersebut
- menghukum Tergugat IIs/d VII / Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Peradilan yang di tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Putusan PT MATARAM Nomor 30/PDT/2011/PT MTR |
|
Nomor | 30/PDT/2011/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Penyerobotan |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 23 Februari 2011 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Abbas Sopamena |
Hakim Anggota | Benyamin Naramessakh, Brh. Murdiyono |
Panitera | I Wayan Bagus Partama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2011 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/PDT/2011/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 30/PDT/2011/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 30/PDT/2011/PT MTR
Statistik9063