- Menyatakan Terdakwa RAHMAT RAMADHAN Bin SUKARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Pemalsuan Surat,? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;-
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar photocopy legalisir Surat Perintah Tugas Dinas Kesehatan UPT. Puskesmas Rempang Cate Nomor: 210/SPT / TU/ PKM-RC/ 07/ 2021, tanggal 06 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar Jadwal petugas Vaksinasi Kota Batam dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Batam, tanggal 6 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar daftar pencatatan Manual peserta Vaksinasi dari UPT. Puskesmas Rempang Cate, tanggal 6 Juli 2021;
- 2 (dua) lembar surat persiapan kegiatan Acara Vaksinasi di Sporthall Temenggung Abdul Jamal - Kota Batam, tertanggal 15 Juli 2021;
- 1 (satu) bundel Kartu Vaksinasi Covid-19 sebanyak 43 (empat puluh tiga) orang;
- 1 (satu) unit Laptop merk Qosmio berwarna merah beserta Charger;
- 1 (satu) unit Handphone merk IPhone XR berwarna biru muda beserta kartu telepon nomor : 087802537425;
- 1 (satu) unit Handphone merk IPhone X berwarna putih dengan Casing berwarna cokelat muda beserta kartu telepon nomor : 089623584302;
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 7 berwarna Biru dengan casing berwarna hitam beserta kartu telepon nomor: 089669716000;
- 1 (satu) lembar sertipikat vaksin dosis pertama a.n. FAHRUL FAUZI LUBIS, nomor ID: 60e40775dea6b4c394a9218a, tanggal 6 Juli 2021 (Batch ID : 24003821);
- 1 (satu) lembar sertipikat vaksin dosis pertama a.n.HASBI, nomor ID : 60e3e64edea6b4c394c7ab4f,tanggal 6 Juli 2021 (Batch ID: 2400251);
- 1 (satu) lembar sertipikat vaksin dosis pertama a.n. MUSLIM, nomor ID : 60e4077edea6b4c394a9e03f, tanggal 6 Juli 2021 (Batch ID : 24003821);
- 1 (satu) lembar sertipikat vaksin dosis pertama a.n. WISNU WARDANA, nomor ID : 60e3fd14dea6b4c394deaa4e, tanggal 6 Juli 2021 (Batch ID : 24003821)
- 1 (satu) Unit Laptop beserta Charger Laptop Merk Asus berwarna Hitam;
- 1 (satu) Unit Handphone merk IPhone 5 berwarna Rose Gold beserta kartu telpon nomor : 087773072081;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo A9 berwarna Hijau beserta kartu telpon nomor: 085736007049;
- 1 (satu) lembar sertipikat vaksin dosis pertama a.n. ROHANA MARPAUNG, nomor ID: 60e3e64edea6b4c39c7a9be, tanggal 6 Juli 2021 (Batch ID: 24200521);
- 1 (satu) lembar sertipikat vaksin dosis pertama a.n. SITI AKBAH, nomor ID: 60e3eff5dea6b4c394bb7ce6, tanggal 12 Mei 2021 (Batch ID: 24200521);
- 1 (satu) lembar sertipikat vaksin dosis pertama a.n. PARJUANGAN, nomor ID: 60e3de07dea6b4c3941, tanggal 6 Juli 2021 (Batch ID: 24200521);
- 1 (satu) lembar sertipikat vaksin dosis pertama a.n. BUNGAIDA, nomor ID: 60e3d9c1dea6b4c394bdbf7f, tanggal 7 Juli 2021 (Batch ID : 24200521);
- Uang tunai sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah)
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Putusan PN BATAM Nomor 544/Pid.B/2021/PN Btm |
|
Nomor | 544/Pid.B/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Herawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David P. Sitorus., M.hbr Hakim Anggota Nanang Herjunanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Romy Aulia Noor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam Berkas Perkara LEO CANDRA Als LEO Bin MUHAMMAD ALINUR. |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 544/Pid.B/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 544/Pid.B/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 544/Pid.B/2021/PN Btm
Statistik241210