- Menyatakan Terdakwa INDAH SAPITRI Binti KADRI Als LINDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan melawan hukum membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ketiga Penuntut Umum Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Flashdisk berwarna hitam 16 Gb merek SanDisk yang berisi 3 (tiga) buah rekaman CCTV;
- 1 (satu) buah gelas kaca;
- 1 (satu) helai baju kaos oblong berwarna hitam bertuliskan MARKS;
- 1 (satu) helai celana panjang Jeans berwarna biru merek CHEAP MONDAY;
- 1 (satu) pasang sepatu berwarna putih merek WARRIOR;
- 1 (satu) helai baju kaos oblong berwarna putih merek GREENLIGHT;
- 1 (satu) helai celana Jeans berwarna hitam merek FIREEVIL;
- 1 (satu) helai baju kaos oblong berwarna hitam merek U-Right;
- 1 (satu) helai celana panjang kain berwarna biru muda merek THE CUFFED CHINO;
- 1 (satu) buah topi berwarna coklat merek GUCCI;
- 1 (satu) helai celana rok pendek berwarna hitam;
- 1 (satu) helai baju blus berwarna abu-abu kombinasi putih bergaris;.
Putusan PN BATAM Nomor 483/Pid.B/2021/PN Btm |
|
Nomor | 483/Pid.B/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Jeily Syahputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Marta Napitupulu, Hakim Anggota Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun |
Panitera | Panitera Pengganti Herman Marlinto Siregar, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dipergunakan dalam perkara an. Nuriswan Bin Idrak Als Aan, Dkk) 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 483/Pid.B/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 483/Pid.B/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 483/Pid.B/2021/PN Btm
Statistik5250